You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biro Hukum Menangkan Banyak Aset Berperkara di DKI
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Biro Hukum Banyak Selamatkan Aset Pemprov DKI

Kasus hukum persengketaan aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pihak lain ternyata banyak juga yang berakhir dengan kemenangan. Kondisi ini sangat menguntungkan bagi negara, karena dengan begitu aset tersebut tidak jatuh ke pihak lain.

Dalam gugatan itu, kita menangkan perkara mulai dari di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi dan PK di MA

Kepala Biro Hukum DKI, Sri Rahayu mengatakan, sejak 2008 hingga 2014 kasus perkara gugatan aset tanah milik DKI banyak yang sudah dimenangkan jajarannya hingga proses kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sri mencontohkan, pada 2008, Biro Hukum DKI memenangkan perkara gugatan aset tanah Dinas Kebersihan di Jalan Raya Bintaro Puspita RT 09/02, Pesanggrahan. Aset tanah seluas 11.682 m2 yang terkena pembangunan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren itu digugat warga setempat yang mengklaim memiliki tanah seluas 8.080 m2 di lahan tersebut.

Pemkot Jakpus Lakukan Pendataan Aset Fasos-Fasum

"Dalam gugatan itu, kita menangkan perkara mulai dari di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi dan PK di MA," katanya di Balaikota, Kamis (7/5).

Sri melanjutkan, gugatan perkara aset tanah lain yang berhasil dimenangkan Biro Hukum DKI yakni tanah SMPN 48 di Jalan Kebayoran Lama, No. 192, Cipulir, Kebayoran Lama. Tanah seluas 3.910 m2 tersebut digugat Yayasan Surya Dharma di PN, PT hingga MA sejak 2005 sampai dengan 2011.

"Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus MA pada 27 Mei 2011," jelasnya.

Di periode 2011-2012, lanjut Sri, Biro Hukum DKI juga berhasil memenangkan perkara gugatan aset tanah kantor Kecamatan Cilandak dan Balai Kerajinan di Kampung Terogong yang terletak di antara Jalan Kartini dan TB Simatupang RT 16, RW 06, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Tanah seluas 18.287 m2 milik DKI itu digugat dua orang warga. Kita menang inkrah di MA pada 13 Desember 2011 dan 27 Februari 2012," jelasnya.

Sri menambahkan, pada 2014, Biro Hukum DKI juga sukses memenangkan sejumlah kasus lainnya. Di antaranya tanah seluas 250.000 m2 di Situ Rawa Rorotan, RT 01, RW 03, Cakung Jakarta Timur.

"Perkara ini kita menangkan di PT pada 7 Januari 2014," terangnya.

Lebih lanjut, perkara lain yang dimenangkan Biro Hukum DKI hingga tingkat PT yakni gugatan tanah Tempat Penitipan Anak Dinas Sosial seluas 1.052 m2 di Jalan A.M Sangaji, No.21, Kelurahan Petojo, Gambir Jakarta Pusat.

"Tanah itu digugat warga dan dimenangkan kita di PT pada 2014," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1260 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1083 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1065 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye898 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik